Perbedaan Fiqih dan Syariat dalam Hukum Islam
30 Desember 2025
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I.

Syariat adalah hukum Allah yang bersifat universal dan abadi (sumber utama), sedangkan Fiqih adalah pemahaman ulama terhadap Syariat yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks (hasil ijtihad). Kajian ini membedah hubungan keduanya dalam penetapan hukum.
Artikel Kajian
Selengkapnya
Membangun Ketahanan Diri (Shumud) Muslim Palestina
Syekh Abdullah Basyaiban | 30 Desember 2025
Shumud adalah konsep ketahanan

Hak Suami Istri dalam Rumah Tangga Islam
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 30 Desember 2025
Keluarga adalah inti masyarakat

Pentingnya Bacaan Setelah Shalat Fardhu
Ust. H. Salman Al-Muhajir, Lc. | 30 Desember 2025
Dzikir dan doa setelah

Memahami Konsep Bid'ah dan Sunnah
Dr. Faqih Khawarizz, M.A., Ph.D. | 30 Desember 2025
Dalam beribadah, Muslim harus

Kisah Nabi Yusuf: Pelajaran Kesabaran dan Kekuatan Maaf
Ust. Hasyim Al-Faruqi, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Kisah Nabi Yusuf AS

Perbedaan Fiqih dan Syariat dalam Hukum Islam
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 30 Desember 2025
Syariat adalah hukum Allah