Perbedaan Fiqih dan Syariat dalam Hukum Islam

Syariat adalah hukum Allah yang bersifat universal dan abadi (sumber utama), sedangkan Fiqih adalah pemahaman ulama terhadap Syariat yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks (hasil ijtihad). Kajian ini membedah hubungan keduanya dalam penetapan hukum.
Artikel Kajian
Selengkapnya
Makna Kematian dan Persiapan Menghadapinya
Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Kematian adalah gerbang menuju

Hukum Kredit dan Cicilan: Batasan Riba
Dr. Siti Fatimah Azzahra, M.H.I. | 30 Desember 2025
Banyak transaksi modern melibatkan

Meraih Derajat Muqarrabin (Hamba Dekat Allah)
Prof. Dr. Jamaluddin Al-Azhar | 30 Desember 2025
Muqarrabin adalah hamba yang

Mengenal Nama-Nama dan Sifat Allah (Asmaul Husna)
Syekh Abdullah Basyaiban | 30 Desember 2025
Mengenal Asmaul Husna adalah

Fikih Prioritas (Fiqh Aulawiyat) dalam Ibadah
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 30 Desember 2025
Fiqih Prioritas membantu Muslim

Tawakal: Seni Melepaskan Kekhawatiran Dunia
Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Tawakal adalah menyerahkan segala