Hukum Minuman Keras dan Dampaknya bagi Masyarakat
30 Desember 2025
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I.

Islam secara tegas mengharamkan Khamr (minuman keras) karena dampaknya yang merusak akal, keluarga, dan ketertiban sosial. Kajian ini membahas dalil-dalil pengharaman dan hikmah di balik larangan tersebut, termasuk implikasinya pada hukum pidana Islam.
Artikel Kajian
Selengkapnya
Meraih Hikmah dari Kisah Nabi Yunus (Dzun Nun)
Ust. Hasyim Al-Faruqi, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Kisah Nabi Yunus AS

Peran Ulama dalam Membimbing Umat di Era Modern
Prof. Ahmad Syaifuddin, M.Ag. | 30 Desember 2025
Ulama adalah pewaris Nabi,

Adab Berkomunikasi di Media Sosial Muslim
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 30 Desember 2025
Media sosial adalah medan

Shalat Gerhana (Kusuf dan Khusuf): Tanda Kekuasaan Allah
Ust. H. Salman Al-Muhajir, Lc. | 30 Desember 2025
Shalat Gerhana adalah ibadah

Konsep Khauf (Takut) dan Raja' (Harap) dalam Ibadah
Dr. Faqih Khawarizz, M.A., Ph.D. | 30 Desember 2025
Seorang hamba harus menyeimbangkan

Keutamaan dan Adab Membaca Al-Qur'an
Prof. Dr. Jamaluddin Al-Azhar | 30 Desember 2025
Al-Qur'an adalah pedoman hidup.