Hukum Jual Beli Emas dan Perak secara Syariah
30 Desember 2025
Ust. Haris Abidin, Lc., M.A.

Jual beli emas dan perak (sarf) memiliki aturan ketat dalam Fiqih, yaitu harus tunai (yadan bi yadin) dan serah terima langsung untuk menghindari Riba. Kajian ini menjelaskan pentingnya aturan ini dalam Muamalah keuangan.
Artikel Kajian
Selengkapnya
Mengelola Emosi dan Amarah dalam Perspektif Islam
Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Amarah adalah pintu masuk

Hukum Aborsi dan Batasan Syariat
Dr. Siti Fatimah Azzahra, M.H.I. | 30 Desember 2025
Islam sangat menghargai kehidupan

Mengenal Makna dan Jenis-Jenis Riba
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 30 Desember 2025
Riba terbagi menjadi Riba

Peran Hati (Qalb) sebagai Penentu Kebaikan
Ust. Hasyim Al-Faruqi, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Hati adalah raja dalam

Pentingnya Literasi Keuangan Syariah Bagi Keluarga
Prof. Ahmad Syaifuddin, M.Ag. | 30 Desember 2025
Literasi keuangan syariah membantu

Tawakal: Seni Melepaskan Kekhawatiran Dunia
Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Tawakal adalah menyerahkan segala